5. Proses, Masa Tenggang, dan Pembatalan
Proses penghapusan akun dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Penonaktifan Seketika (Soft Deactivation)
- Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui, akun langsung dinonaktifkan.
- Pengguna tidak lagi dapat login ke SIAPHub maupun modul SIAP yang terhubung dengan akun tersebut.
- 2. Masa Tenggang (Grace Period – 14 Hari Kalender)
- Pengguna diberikan masa tenggang selama 14 (empat belas) hari kalender, terhitung sejak permohonan penghapusan disetujui.
- Selama masa tenggang, pengguna dapat membatalkan permohonan dengan menghubungi Administrator melalui kanal resmi SIAP.
- Pembatalan akan diverifikasi sebelum akun diaktifkan kembali, apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
3. Penghapusan Permanen
- Apabila masa tenggang berakhir tanpa adanya permohonan pembatalan, proses penghapusan permanen akun dilaksanakan sesuai mekanisme sistem SIAP.
- Data yang memenuhi syarat untuk dihapus akan dihapus atau dianonimkan sesuai kebijakan retensi dan ketentuan perundang-undangan.
- Data yang masih wajib disimpan berdasarkan ketentuan hukum atau memiliki dasar penyimpanan yang sah tetap dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penghapusan akun pengguna dalam suatu institusi diproses oleh admin institusi sesuai kewenangannya. Sementara itu, penghapusan institusi dari sistem SIAP ditangani melalui CV CM Centre sesuai prosedur yang berlaku.